Persyaratan
1.
Fotocopy KTP &
KK Calon Suami Istri
2.
Fotocopy KTP &
KK Wali Nikah
3.
Fotocopy Akta
Kelahiran
4.
Fotocopy Buku
Nikah Orang Tua
5.
Fotocopy KTP Saksi
2 Orang
6.
Fotocopy Akta
Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6) Blangko
Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf
(jika wali sudah meninggal dunia)
7.
Materai 10.000
1 lembar
Prosedur
1.
Download dan Print
formulir Tausiyah Wali Hakim ke KUA LAIN.doc
2.
Wali mengajukan
permohona kepada KUA Kec. Kendit
3. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kec. Kendit
untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah
SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI
E-MAIL kua.kendit@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
Informasi
dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu Pelayanan :
Senin sd. Kamis
08.00-16.00 WIB
Hari Jum'at
08.00 sd. 16.30 WIB
Tanggal merah dan libur Vakultatif
tutup
KONFIRMASI MELALUI :








Tidak ada komentar:
Posting Komentar