Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, Kemenkumham,
dan Kantor Pos
Cara legalisir buku nikah
terbilang mudah dan dapat dilakukan dimana saja lho.
Biasanya, legalisir buku nikah dilakukan
oleh yang bersangkutan yang menikah di luar negeri atau dengan orang asing.
Ini karena pernikahan yang
dilakukan di luar negeri harus didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait agar
dianggap legal di Indonesia.
Untuk mendapatkan legalitas
tersebut, dapat melakukan proses legalisir di KUA, Kemenkumham, dan kantor pos.
Berikut cara legalisir buku
nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kantor pos yang
perlu diketahui.
Simak sampai selesai ya
Syarat Legalisir Buku Nikah
Untuk mendapatkan legalitas
buku nikah, harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut ini:
1.
Buku nikah asli kedua pasangan
2.
Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh
Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar
3.
Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP,
SIM, atau semacamnya
4.
Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas
berupa paspor
5. Mengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisir











Tidak ada komentar:
Posting Komentar