MAU NIKAH ? Ini Prosedurnya...!


 

Share:

KUMPULAN PIDATO MENTERI AGAMA

1. Pidato Menteri Agama RI Dalam Upacara Hari Amal Bakti ( HAB ) Kementerian Agama Ke-73 Tahun 2019 (UNDUH DISINI)

2. Pidato Menteri Agama RI Dalam Upacara Hari Amal Bakti ( HAB ) Kementerian Agama Ke-74 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)

Share:

Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahun 2023



Acara Pembukaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahun 2023 oleh Beliau Dr. KH. Husnul Marom, M.H.I.
 

Share:

Pengukuran Arah Kiblat






Melaksanakan tugas Tim Kalibrasi dalam kegiatan Pengukuran Arah Kiblat untuk Masjid di wilayah Kecamatan Kendit, hari Senin, tanggal 18 September 2023

Share:

PERMOHONAN SURAT TAUKIL WALI BIL KITABAH


 

Persyaratan

1.     Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri

2.     Fotocopy KTP & KK Wali Nikah

3.     Fotocopy Akta Kelahiran

4.     Fotocopy Buku Nikah Orang Tua

5.     Fotocopy KTP Saksi 2 Orang

6.     Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6) Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf (jika wali sudah meninggal dunia)

7.     Materai 10.000   1 lembar

Prosedur

1.     Download dan Print formulir  Tausiyah Wali Hakim ke KUA LAIN.doc

2.     Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Kendit

3.     Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Kec. Kendit untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah

 

SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI 

E-MAIL kua.kendit@gmail.com DENGAN FORMAT PDF

Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-16.00 WIB

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.30 WIB

Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//085204818999WA Operatorl 
Share:

SURAT EDARAN PERCEPATAN SERTIFIKASI WAKAF 2023

Share:

Akad Nikah


Pelaksanaan Akad Nikah Erick Ferlanda dengan Putri Ayu Rosida di Desa Bugeman Kendit semoga SAMAWA, pelaksanaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Kendit Bapak H. Mohammad Kholid, S.Ag., M.H.I. pada Hari Minggu, Tanggal 17-09-2023 jam : 13.00 WIB

Share:

Legalisir Buku Nikah

 




Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, Kemenkumham, dan Kantor Pos

 

Cara legalisir buku nikah terbilang mudah dan dapat dilakukan dimana saja lho.

Biasanya, legalisir buku nikah dilakukan oleh yang bersangkutan yang menikah di luar negeri atau dengan orang asing.

Ini karena pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait agar dianggap legal di Indonesia.

Untuk mendapatkan legalitas tersebut, dapat melakukan proses legalisir di KUA, Kemenkumham, dan kantor pos.

Berikut cara legalisir buku nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kantor pos yang perlu diketahui.

Simak sampai selesai ya

 

Syarat Legalisir Buku Nikah

 

Untuk mendapatkan legalitas buku nikah, harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut ini:

1.    Buku nikah asli kedua pasangan

2.    Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar

3.    Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya

4.    Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor

5.    Mengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisir

Share:

PERSYARATAN PENGAJUAN ISBAT NIKAH


 

PERSYARATAN PENGAJUAN ISBAT NIKAH

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah, pemohon dapat datang ke Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1.       Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Situbondo.

2.       Surat keterangan asli dari KUA setempat bahwa pernikahannya belum tercatat pada register KUA.

3.       Fotocopy KTP pemohon Suami Istri.

4.       Fotocopy kartu keluarga.

5.       Membayar panjar biaya perkara di loker bank.

6.       Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

 

Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah

Apakah Pernikahan Anda Sah?

·         Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

·         Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?

·         Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.

·         Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.

·         Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.

Di mana Pernikahan Anda Harus Dicatat?

·         Pastikan Anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.

·         Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA

·         Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil

Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?

·         Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.

·         Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.

Bagaimana Jika Buku Nikah Anda Hilang?

·         Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor Catatan Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan.

·         Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.

 

ITSBAT NIKAH

Apa Itu Itsbat/Pengesahan Nikah?

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?

Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:

·         Suami

·         Istri

·         Anak

·         Orang tua / Wali Nikah.

Catatan :

·         Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.

·         Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

·         Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?

·         Untuk penyelesaian perceraian.

·         Hilangnya Buku Nikah.

·         Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.

·         Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.

·         Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

 

Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?

·         Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.

·         Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.

·         Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.

·         Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

·         Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH

Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.

·         Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.

·         Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.

·         Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).

·         Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.

·         Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.

Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara

·         Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.

·         Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.

·         Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

·         Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.

Langkah 4. Menghadiri Persidangan

·         Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.

·         Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.

·         Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.

·         Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.

Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan 

·         Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.

·         Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.

·         Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.

·         Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

Share:

Categories

PENGUMUMAN

  1. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages